PPID

INFORMASI LENGKAP MENGENAI PPID DAPAT DIAKSES PADA LINK BERIKUT :

Klik 👉 PPID SMKN 1 Padang Panjang



A.    PROFIL PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) SMKN 1 PADANG PANJANG

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sekolah yang  transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi, Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

(1)  Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.

(2) Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

(3)  Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

(4)  Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka SMK Negeri 1 Padang Panjang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan disamping itu juga di dukung oleh peraturan daerah, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat.

 

B.    DASAR HUKUM

 

a.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

b.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

c.    Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.

d.    PeraturanGubernur Sumatera Barat No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara PengelolaanInformasidanDokumentasiDilingkunganPemerintahanPropinsi Sumatera Barat.

 

C.    TUGAS DAN FUNGSI  PPID

1.     Melakukan  pengelolaan informasi public

2.     Menyampaikan informasi secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.

3.     Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.

4.     Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.


D. STRUKTUR ORGANISASI




E.     URAIAN TUGAS PEJABAT PPID

 

1.    PENANGGUNG JAWAB PPID

a.      Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID

b.      Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.

c.      Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.

d.      Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi public.

2.    KETUA PPID

a.      Menetapkan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi ;

b.      Menerima keberatan pemohon informasi ;

c.      Memberikan tanggapan atas kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis ;

d.      Sebagai perwakilan badan public dalam sengketa informasi

e.      Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.

f.       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi

g.      Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID Pembina Setiap Semester.

3.    PENGELOLA DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI

·            Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi ;

·            Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi ;

·            Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik ;
Pengelolaan system informasi dan dokumentasi ;

·            Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;

·            Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik

4.    PENGELOLAAN KLARIFIKASI DAN PENGELOLAAN INFORMASI

·            Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi ;

·            Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik ;

·            Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;

·            Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

5.    PENGELOLA PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

·            Pelaksanaan  perencanaan program Bidang Penyelesaian  Sengketa Informasi

·            Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi ;

·            Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi ;

·            Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

E.     PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alas an pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI YANG DIMINTA.

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.

3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.

4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP 

ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK



SURAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


E.     PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Tata Cara PengajuanKeberatan:

1.   Mengajukan keberatan secaratertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.

2.   Mengisi formulir Pernyataan  Keberatan Atas Permohonan Informasi.

3.   Menerima salinan formulir sebagai tandat erima  pengajuan.

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alas an alas an sebagai berikut:

a.      Penolakan atas Permohonan informasi Publik.

b.      Tidak disediakannya informasi berkala.

c.      Tidak ditanggapinya permohonan informasi public.

d.      Permohonan informasi public  ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.      Tidak dipenuhinya permohonan informasi public.

f.       Pengenaan biaya yang tidak wajar.

g.      Penyampaian informasi public yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-Undangan.

 

F.     PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN  PENYELESAIAN SENGKETA KEKOMISIINFORMASI

a.      Upaya menyelsaikan sengketa informasi public diajukan kepada komisi informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan permonohan informasi pulik.

b.      Upaya penyeslesaian sengketa informasi public diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.

c.      Komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi public melalui mediasi dan atau ajudikasi non litegasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi public.

d.      Proses penyelesaian sengketa informasi public paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

 

Syarat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi. Dalam waktu paling lambat 14 har ikerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.

2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan (secara online ).

3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.

4. Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan, dan surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:

a. IdentitasPemohon:

1. nama pribadi dan/atau nama institusi;

2. alamat lengkap; dan

3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili / alamat email, jika ada.

b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Lama....

SSO DAPODIK

INFO GTK

E-KINERJA

DINAS PENDIDIKAN SUMATERA BARAT